PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT...
Pasal 11
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pembiayaan hortikultura. (2) Peran serta masyarakat dalam pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pemberian bantuan.
