PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT...
Pasal 10
BAB 4 — PENELITIAN
Penelitian hortikultura dapat dilakukan oleh masyarakat secara mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
