PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN RIPH
Impor Produk Hortikultura untuk: a. keperluan pengujian, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan; b. contoh yang tidak untuk diperdagangkan; dan/atau c. pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.
