PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN RIPH
(1) Lembaga sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus berbadan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA. (2) Perwakilan negara asing/lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus berkedudukan di INDONESIA.
