PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN RIPH
(1) Dalam hal untuk stabilisasi pasokan dan harga, Impor Produk Hortikultura hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara. (2) Badan Usaha Milik Negara dalam melakukan Impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat penugasan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara dalam memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas bidang perekonomian tingkat menteri.
