PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN RIPH
(1) Pelaku Usaha, lembaga sosial, atau perwakilan negara asing/lembaga internasional dapat mengajukan permohonan RIPH sewaktu-waktu. (2) Permohonan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses pada hari kerja. (3) Permohonan RIPH untuk tahun berikutnya dapat diajukan mulai bulan November tahun berjalan.
