PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN RIPH
(1) Impor Produk Hortikultura dapat dilakukan oleh: a. Pelaku Usaha; b. lembaga sosial; atau c. perwakilan negara asing/lembaga internasional. (2) Pelaku Usaha, lembaga sosial, atau perwakilan negara asing/lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan Impor Produk Hortikultura setelah mendapat izin impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapat RIPH dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dengan izin impor.
