PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN RIPH
(1) RIPH diterbitkan untuk Produk Hortikultura: a. segar untuk konsumsi; dan
b. segar untuk bahan baku industri. (2) Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
