PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. persyaratan penerbitan RIPH; b. tata cara penerbitan RIPH; c. kewajiban Pelaku Usaha; dan d. ketentuan sanksi.
