PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN RIPH
(1) Pelaku usaha yang melakukan impor Produk Hortikultura strategis wajib melakukan pengembangan komoditas hortikultura strategis di dalam negeri. (2) Kewajiban pengembangan komoditas hortikultura strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis komoditas hortikultura strategis yang dimohonkan dalam RIPH. (3) Pengembangan komoditas hortikultura strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
