Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) RIPH yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya RIPH. (2) Permohonan RIPH yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/ HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/PERMENTAN/ HR.060/5/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/ HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. (3) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Produk Hortikultura dengan Pos Tarif/HS 0904.21.10 Cabe (buah dari genus Capsicum) dikeringkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini diberlakukan 1 (satu) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
