PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1674) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/PERMENTAN/HR.060/5/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA
tahun 2018 nomor 743), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
