Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN SANKSI
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi tidak diterbitkan RIPH selama 1 (satu) tahun. (2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 huruf e, dikenakan sanksi tidak diterbitkan RIPH selama 1 (satu) tahun dan menarik Produk Hortikultura dari peredaran. (3) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 huruf g, dikenakan sanksi tidak diterbitkan RIPH selama 3 (tiga) tahun. (4) Lembaga sosial yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf f, dikenakan sanksi tidak diterbitkan RIPH selama 2 (dua) tahun dan menarik Produk Hortikultura dari peredaran. (5) Lembaga sosial yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf g, dikenakan sanksi tidak diterbitkan RIPH selama 3 (tiga) tahun. (6) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f, dikenakan sanksi berupa tidak diterbitkan RIPH selama 2 (dua) tahun. (7) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat (1) dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun, dikenakan sanksi berupa tidak diterbitkan RIPH selama 2 (dua) tahun.
