PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN RIPH
(1) Dalam hal keadaan memaksa (force majeure), Pelaku Usaha, lembaga sosial, atau perwakilan lembaga asing/lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat mengajukan permohonan RIPH secara luring (offline).
(2) Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan. (3) Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat keterangan dari Direktur Jenderal.
