Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN RIPH
(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a melakukan verifikasi dan validasi persyaratan teknis dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (2) Apabila hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. sesuai dengan persyaratan teknis, diterbitkan RIPH sesuai dengan Format-7; atau b. tidak sesuai dengan persyaratan teknis, ditolak. (3) RIPH yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Pelaku Usaha dan portal INDONESIA National Single Window (INSW) melalui Kepala Pusat PVTPP. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Kepala Pusat PVTPP disertai alasan penolakan secara daring (online). (5) RIPH yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku 1 (satu) tahun takwim, sepanjang memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dan huruf d.
