PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN RIPH
(1) RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dinyatakan masih berlaku apabila Produk Hortikultura telah dimuat pada alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan. (2) Pemuatan pada alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. cargo manifest; dan b. Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB). (3) Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tiba di INDONESIA paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak dimuat pada alat angkut dari negara asal dan dibuktikan dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
