Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN RIPH
(1) Pelaku Usaha, lembaga sosial, dan/atau perwakilan negara asing/lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang akan melakukan Impor Produk Hortikultura harus mengajukan permohonan RIPH kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat PVTPP secara daring (online). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. nama dan alamat perusahaan; b. nama dan alamat pimpinan perusahaan; c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. nama Produk Hortikultura; e. pos tarif/HS Produk Hortikultura; f. negara asal; g. rencana volume impor; h. rencana Tempat Pemasukan; dan i. rencana waktu impor. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15.
