Pasal 15
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN RIPH
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
a. Produk Hortikultura segar harus memenuhi ketentuan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Produk Hortikultura segar yang pertama kali dimasukkan dari negara asal harus dilengkapi hasil analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan karantina dari Badan Karantina Pertanian; c. sertifikat penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP) atau sertifikat setara lainnya yang diakui secara internasional dari negara asal yang masih berlaku sampai akhir waktu impor dilakukan; d. registrasi bangsal penanganan pascapanen (Good Handling Practices/GHP) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari negara asal yang masih berlaku sampai akhir waktu impor dilakukan; e. surat keterangan dari eksportir negara asal mengenai kapasitas produksi dari kebun/lahan usaha yang telah diregistrasi atau disertifikasi penerapan budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP); dan f. Produk Hortikultura yang dapat diimpor memenuhi karakteristik yang ditentukan. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penterjemah tersumpah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
