PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 14
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN RIPH
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk perwakilan negara asing/lembaga internasional meliputi: a. identitas pimpinan dan/atau wakil yang ditugaskan/ dikuasakan; b. surat pernyataan untuk kebutuhan internal dan tidak diperjualbelikan; dan c. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah, sesuai dengan Format- 3.
