PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN RIPH
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk lembaga sosial meliputi: a. KTP dan/atau identitas pimpinan lembaga sosial; b. akta pendirian lembaga sosial dan perubahannya yang terakhir; c. penetapan sebagai lembaga sosial dari instansi berwenang; d. keterangan pemberian dari negara asal; e. keterangan calon penerima; f. surat pernyataan tidak akan memperjual belikan Produk Hortikultura; dan g. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah, sesuai dengan Format- 3.
