PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN RIPH
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
a. surat penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara; dan b. nomor induk berusaha yang berlaku sebagai API-U.
