Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN RIPH
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk Pelaku Usaha meliputi: a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir; b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan; c. nomor induk berusaha yang berlaku sebagai API-U untuk umum; d. nomor induk berusaha yang berlaku sebagai API-P untuk industri; e. surat pernyataan menggunakan produk impor hortikultura sesuai dengan permohonan RIPH bagi pelaku usaha pemilik API-P, sesuai dengan Format-1; f. laporan realisasi impor Produk Hortikultura untuk RIPH sebelumnya baik yang terealisasi maupun yang tidak terealisasi sesuai dengan RIPH, sesuai dengan Format-2; dan g. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah, sesuai dengan Format- 3.
