PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN RIPH
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menggunakan: a. Format–4, permohonan RIPH segar untuk konsumsi; dan b. Format–5, permohonan RIPH segar untuk bahan baku industri. (2) Kepala Pusat PVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi.
