PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 20
BAB 5 — SYARAT PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Permohonan pendaftaran Pestisida biologi berbahan aktif baru dari luar negeri dapat dilakukan setelah memperoleh izin pemasukan dari Menteri. (2) Pemberian izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
