PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 19
BAB 5 — SYARAT PENDAFTARAN PESTISIDA
Instansi Pemerintah dalam melakukan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dapat dilakukan untuk pelaksanaan program pemerintah.
