PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA...
Pasal 44
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan pelayanan perizinan usaha budidaya tanaman pangan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Wilayah Papua dengan otonomi khusus dilakukan oleh provinsi dan sesuai peraturan perundang-undangan.
