PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA...
Pasal 45
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pemberian izin usaha budidaya tanaman pangan dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri terlebih dahulu harus
mendapat rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian.
