PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA...
Pasal 43
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini tidak berlaku untuk usaha perbenihan tanaman pangan dan usaha penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras.
