PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-hm-130-8-2018 Tahun 2018 tentang Sistem Peringatan Dini dan...
Pasal 9
BAB 3 — PENANGANAN DAMPAK PERUBAHAN IKLIM
Penanganan Dampak Perubahan Iklim dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
