Pasal 8
BAB 2 — SISTEM PERINGATAN DINI
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dikeluarkan oleh pejabat tinggi tingkat madya lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan komoditas binaannya. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. strategi yang harus dilakukan untuk menghadapi risiko kekeringan, banjir, kebakaran lahan, serangan OPT dan/atau wabah penyakit hewan; dan
b. pilihan teknologi yang digunakan untuk mengantisipasi dan mengatasi Dampak Perubahan Iklim. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pusdatin dan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian. (4) Pusdatin memberikan informasi mengenai rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dikeluarkan Eselon I secara daring (online).
