Pasal 7
BAB 2 — SISTEM PERINGATAN DINI
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pusdatin. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. prediksi ENSO; b. prakiraan musim; c. prakiraan hujan bulanan; d. potensi banjir dan kekeringan; e. potensi kebakaran lahan; f. daerah rawan kebakaran lahan; g. endemik OPT; h. prakiraan serangan OPT; dan i. peta penyakit hewan. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbarui paling kurang setiap 6 (enam) bulan. (4) Penyediaan informasi oleh Pusdatin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan alur Sistem Peringatan Dini pada sektor Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
