PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-hm-130-8-2018 Tahun 2018 tentang Sistem Peringatan Dini dan...
Pasal 6
BAB 2 — SISTEM PERINGATAN DINI
(1) Sistem Peringatan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterapkan untuk komoditas tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, dan peternakan. (2) Sistem Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi: a. penyediaan informasi; dan b. rekomendasi.
