Pasal 5
BAB 2 — SISTEM PERINGATAN DINI
(1) Sistem Peringatan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan: a. hasil prakiraan iklim dan Dampak Perubahan Iklim yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG); b. informasi prakiraan OPT yang dikeluarkan oleh Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (BBPOPT); dan c. informasi Penyakit Hewan Menular yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2) Prakiraan iklim dan Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. prediksi El Niño Southern Oscillation (ENSO); b. prakiraan musim (sifat, awal, serta pergeseran musim hujan dan musim kemarau berdasarkan zona musim di INDONESIA); c. prakiraan hujan bulanan; d. potensi banjir dan kekeringan; dan e. potensi kebakaran lahan. (3) Informasi prakiraan OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jenis dan sebaran OPT; dan b. prakiraan serangan OPT. (4) Informasi Penyakit Hewan Menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. sebaran penyakit hewan; dan b. prakiraan serangan penyakit hewan.
