PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-hm-130-8-2018 Tahun 2018 tentang Sistem Peringatan Dini dan...
Pasal 4
BAB 2 — SISTEM PERINGATAN DINI
Sistem Peringatan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
