Pasal 10
BAB 3 — PENANGANAN DAMPAK PERUBAHAN IKLIM
Penanganan Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan melalui: a. pemanfaatan sistem informasi kalender tanam terpadu; b. penerapan teknologi panen air, budidaya hemat air, dan penataan saluran irigasi atau drainase; c. penerapan teknologi konservasi tanah dan air; d. penerapan teknologi pemupukan berimbang serta penggunaan bahan pembenah tanah, pupuk organik, dan/atau pupuk hayati; e. integrasi tanaman dengan ternak melalui pendekatan nirlimbah; f. pemanfaatan lahan pekarangan; g. penggunaan varietas yang adaptif terhadap Perubahan Iklim; h. penerapan teknologi minapadi untuk daerah yang sesuai; i. penggunaan mekanisasi Pertanian;
j. pembaharuan peta dan informasi sumber daya lahan Pertanian yang mendukung peningkatan produksi dan pengembangan berbagai komoditas Pertanian; k. penerapan teknologi tanpa bakar; l. Pengendalian Hama Terpadu (PHT); m. pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; n. pemberantasan penyakit hewan; dan/atau o. penerapan paket teknologi lainnya yang adaptif terhadap Perubahan Iklim.
