PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-hm-130-8-2018 Tahun 2018 tentang Sistem Peringatan Dini dan...
Pasal 11
BAB 3 — PENANGANAN DAMPAK PERUBAHAN IKLIM
(1) Selain Penanganan Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Penanganan Dampak Perubahan Iklim dapat dilakukan melalui pemberian bantuan kepada petani, kelompok tani, dan gabungan kelompok tani. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bantuan operasional; b. bantuan sarana dan/atau prasarana; c. bantuan rehabilitasi atau pembangunan bangunan; d. bantuan ganti rugi ternak yang didepopulasi atau dimusnahkan dalam uji potong; e. asuransi Pertanian; dan/atau f. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang telah ditetapkan.
