PERMENTAN
PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HORTIKULTURA
Pasal 6
BAB 2 — PEMULIAAN
(1) Introduksi benih dari luar negeri untuk tujuan pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
harus mendapat izin dari pemilik varietas.
(2) Introduksi benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mendapat izin dari pemilik varietas, wajib
mendapat izin dari Menteri.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri oleh Direktur
Jenderal Hortikultura atas nama Menteri Pertanian.
3 / 10
www.hukumonline.com
(4) Introduksi benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum,
instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
