PERMENTAN
PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HORTIKULTURA
Pasal 7
BAB 2 — PEMULIAAN
Benih yang diintroduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
peraturan perundangan di bidang karantina tumbuhan.
jumlah sesuai dengan kebutuhan.
memiliki deskripsi varietas.
Bagian kesatu
Persyaratan Pendaftaran Varietas
