PERMENTAN
PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HORTIKULTURA
Pasal 5
BAB 2 — PEMULIAAN
Pemuliaan tanaman hortikultura dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum, instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
BAB 2 — PEMULIAAN
Pemuliaan tanaman hortikultura dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum, instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah.