PERMENTAN
PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HORTIKULTURA
Pasal 4
BAB 2 — PEMULIAAN
(1) Calon varietas tanaman hortikultura dapat dihasilkan melalui pemuliaan didalam negeri atau introduksi.
(2) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau
varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru.
(3) Hasil pemuliaan tanaman berupa varietas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila akan
diluncurkan wajib didaftarkan kepada Menteri.
(4) Hasil pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan teknologi rekayasa genetik,
pendaftaran, dan peredarannya harus memenuhi persyaratan keamanan hayati.
