PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 9
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO dengan melampirkan persyaratan berupa: a. izin usaha perkebunan; b. bukti kepemilikan hak atas tanah; c. izin lingkungan; dan d. penetapan kelas kebun dari pemberi izin usaha perkebunan. (2) Kelas kebun yang dapat diajukan permohonan sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelas kebun I, kelas kebun II, atau kelas kebun III.
