PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 10
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Perusahaan Perkebunan harus memiliki auditor internal yang memahami prinsip dan kriteria ISPO. (2) Auditor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab untuk memastikan penerapan prinsip dan kriteria ISPO. (3) Pemahaman prinsip dan kiteria ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pelatihan ISPO. (4) Pelatihan ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh lembaga pelatihan ISPO.
