Pasal 11
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO dengan melampirkan persyaratan berupa: a. surat tanda daftar usaha perkebunan; dan b. bukti kepemilikan hak atas tanah. (2) Pengajuan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pekebun secara perseorangan atau kelompok. (3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk kelompok Pekebun, gabungan kelompok
Pekebun, koperasi, atau kelembagaan ekonomi Pekebun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki Tim Sistem Kendali Internal (Internal Control System/ICS) yang bertanggung jawab dalam penerapan ISPO.
