PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 12
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pekebun melampirkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). (2) Tim Sistem Kendali Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) harus memahami prinsip dan kriteria ISPO. (3) Pemahaman prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui pelatihan ISPO. (4) Pelatihan ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh lembaga pelatihan ISPO.
