PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 8
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Permohonan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan oleh Pelaku Usaha kepada LS ISPO. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perusahaan Perkebunan; atau b. Pekebun.
