PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 7
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) Sertifikasi ISPO diberlakukan secara wajib terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. (2) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit; b. usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan c. integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
