Pasal 61
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha pemilik sertifikat ISPO yang tidak melaksanakan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan sertifikat ISPO; atau c. pencabutan sertifikat ISPO. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan untuk melakukan perbaikan. (3) Apabila teguran tertulis ke-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat ISPO selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diberitahukan pembekuan sertifikat ISPO. (4) Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada perbaikan maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat ISPO.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
