PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 62
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Ketentuan mengenai Serfikasi ISPO wajib bagi Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mulai berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Ketentuan mengenai penilaian rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mulai berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
