Pasal 60
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada LS ISPO yang tidak melakukan penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diberikan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; atau b. dikeluarkan dari daftar LS ISPO di Kementerian Pertanian. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan untuk melakukan penilikan. (3) Apabila teguran tertulis ke-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, LS ISPO dikenakan sanksi
administratif berupa dikeluarkan dari daftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan sebagai LS ISPO. (4) LS ISPO yang dikeluarkan dari daftar LS ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan kepada KAN untuk dicabut akreditasinya.
