Pasal 59
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada LS ISPO yang tidak menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7), Pasal 32 ayat (4) dan/atau Pasal 38 ayat (1), berupa: a. teguran tertulis; atau b. dikeluarkan dari daftar kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan sebagai LS ISPO. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan. (3) Apabila teguran tertulis ke-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, LS ISPO dikenakan sanksi administratif berupa dikeluarkan dari daftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan sebagai LS ISPO.
